BPCB Jawa Tengah
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah memiliki visi mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
BPCB mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga dan merawat cagar budaya di Provinsi Jawa Tengah lewat fitur-fitur berikut.
Lapor Penemuan
Ajukan laporan penemuan jika Anda melihat atau mengetahui adanya benda-benda yang diduga merupakan peninggalan sejarah.
SelengkapnyaIzin Pemanfaatan Cagar Budaya
Sekarang Anda bisa mengisi formulir izin pemanfaat cagar budaya secara online. Hubungi BCPB Jawa Tengah jika butuh informasi lebih lanjut.
SelengkapnyaBuku Tamu
Sebelum mengunjungi kantor BPCB Jawa Tengah, Anda juga bisa mengisi dan mencetak form buku tamu secara online.
SelengkapnyaCagar Budaya Tidak Bergerak.
Merupakan cagar budaya yang tidak dapat dipindah-pindahkan dan biasanya lebih bersifat monumental. Seperti bangunan masjid kuno, bangunan candi, struktur candi, situs petirtaan, kawasan kota kuno, dan lain-lain.

Cagar Budaya Bergerak.
Merupakan cagar budaya yang dapat dipindah-pindahkan dari tempat satu ke tempat yang lainnya. Umumnya merupakan benda-benda koleksi yang disimpan di museum. Seperti arca batu, mahkota raja, musik tradisional gamelan Jawa, keris kuno, mangkuk keramik, dan lain-lain.

Berita dan Pengumuman Terkini.

BPCB Prov. Jateng Raih Peringkat 3 SAKIP
Balai Pelestarian Cagra Budaya Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 meraih dua predikat Peringkat 1 [...]

BPCB Prov. Jateng Raih Peringkat 1 NKA
Balai Pelestarian Cagra Budaya Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 meraih dua predikat Peringkat 1 [...]

Tren capaian nilai kinerja anggaran (NKA) per tahun
Nilai Kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah [...]